Pengertian Uang Uang adalah alat tukar yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk melakukan tukar-menukar barang, jasa, dan atau faktor produksi.
Syarat-syarat Uang
1.Diterima secara umum
2.Mudah dibawa-bawa
3.Tidak mudah rusak (tahan lama)
4.Jumlahnya memenuhi kebutuhan (tidak berlebih¬lebihan)
5. Nilainya stabil (tidak mengalami perubahan)
Jenis-jenis Uang
1.Uang kartal, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dan langsung dapat digunakan sebagai pembayaran. Contoh: uang kertas dan logam.
2.Uang giral, yaitu uang dalam bentuk simpanan deposito/giro dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Contoh: kartu kredit, cek, bilyet giro. dan lain-lain
Permintaan Uang
Permintaan uang adalah keinginan masyarakat untuk memegang kekayaan dalam bentuk uang tunai. Menurut JM Keynes terdapat tiga motif permintaan uang, yaitu:
- Motif transaksi (transaction motive)
- Motif berjaga-jaga (precautionary motive)
- Motif spekulasi (speculative motive)
Penawaran Uang
Penawaran uang sering juga disebut dengan istilah jumlah uang beredar. Yang memengaruhi penawaran uang, antara lain:
- Tingkat harga
- Tingkat suku bunga
- Pendapatan masyarakat
- Selera masyarakat
Fungsi atau Peranan Uang
- Untuk melancarkan tukar-menukar (alat tukar)
- Untuk menjadi satuan hitung (pengukur nilai)
- Untuk ukuran bayaran yang ditunda
- Sebagai alat penyimpan nilai
Bank
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghim pun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk¬bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis dan Tugas Pokok Bank
a. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Nama bank sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan, bank sentral di Indonesai adalah Bank Indonesia (BI). Tugas bank sentral (Bank Indonesia) dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu dengan menentukan tingkat suku bunga, operasi pasar. dan pengendalian kas yang dimiliki bank.
2.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dengan memberikan wewenang dalam melaksanakan dan memberikan izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank, yaitu memiliki wewenang menetapkan ketentuan perbankan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi pada bank.
b. Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha yang dilakukan oleh bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberi kredit kepada masyarakat.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan pribadi atau nasabah.
- Melakukan kegiatan valuta asing.
- Melakukan kegiatan penitipan berdasarkan kontrak.
- Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam upaya pelayanan tersebut, beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR, antara lain:
1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka (time deposit).
2.Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4 Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka pada bank lain.